“Seharusnya izin sekolah bagi ASN harus diketahui oleh bupati, sehingga dalam rangka pembinaan, maka untuk sementara Siti Nurul Qomariyah dibebastugaskan dari jabatannya,” katanya.
Mirfano berharap kejadian itu bisa menjadi pelajaran berharga bagi yang bersangkutan maupun para pejabat lainnya.
“Untuk penanganan proyek besar harus profesional, terutama masalah waktu, karena di Dinkes tercatat utangnya sampai Rp60 miliar dan pertama kalinya dalam sejarah Pemkab Jember,” katanya.
Ia menambahkan Bupati Jember segera mengisi kekosongan jabatan tersebut dengan menunjuk pejabat baru agar operasional di Dinkes tidak terganggu












