“Pencopotan jabatan Nurul sebagai Kepala Dinkes, karena dinilai melakukan pelanggaran administrasi dan kesalahan manajemen dalam mengelola keuangan di instansi tersebut,” katanya.
Mirfano mengatakan, proyek-proyek yang dikerjakan di Dinkes Jember banyak yang tidak terbayar, sehingga menyebabkan utang yang harus dibayar pada tahun 2019 mencapai Rp60 miliar, namun sekarang juga masih dihitung BPK.
“Beliau dinilai kurang profesional dalam pengendalian kegiatan yang banyak,” ujarnya.
Selain itu, Siti Nurul juga dinilai telah melakukan pelanggaran administrasi, yakni memberikan izin kepada dua orang dokter untuk melanjutkan studi tanpa seizin bupati dan memotong anggaran perjalanan dinas.












