Jember, cakrawalanews.co – Bupati Jember Faida mencopot dr Siti Nurul Qomariyah dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan setempat, karena dinilai melakukan pelanggaran administrasi dan utang belanja senilai Rp60 miliar.
“Pencopotan jabatan Kepala Dinkes ini karena pertimbangan prosedur dari pemeriksaan yang cukup lama,” kata Sekretaris Kabupaten Jember Mirfano kepada wartawan di Jember, Jawa Timur, Kamis sore.
Dalam mengelola kegiatan Dinkes, lanjut dia, Nurul menyebabkan terjadinya utang belanja pembangunan senilai Rp60 miliar kepada rekanan, karena yang bersangkutan dianggap tidak cakap dalam mengelola manajemen di tubuh instansi tersebut.
Siti Nurul Qomariyah dicopot dari jabatannya sejak SK dari Bupati Jember diterbitkan pada Rabu (10/4) sore dan kini sebagai staf ahli bidang ekonomi pembangunan Pemkab Jember.












