Soedarmo mengatakan, Kemendagri sudah memberikan surat edaran kepada pemerintah daerah. Isinya mengingatkan ASN untuk bersikap netral dalam Pemilu 2019. Dia menyebut, ASN memiliki hak pilih pada 17 April 2019.
Namun, mereka tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik terkait Pemilu 2019. Terkait 146 ASN itu, Kemendagri juga sudah memberi arahan kepada pembina kepegawaian di masing-masing pemerintah daerah.












