Menurut Danlantamal V, Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat anggota Lantamal V Surabaya an.Serma Rum Supriyanto Nrp 62658 ini dilaksanakan karena yang bersangkutan telah melanggar pasal 53 ayat 2 huruf H peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2010, yaitu perbuatan lain yang tidak patut dilakukan oleh seorang prajurit dan bertentangan dengan perintah kedinasan atau peraturan kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan prajurit, yaitu melakukan perbuatan asusila dengan sesama Prajurit TNI AL.
Dari rilis Lantamal V (8/4),-Berdasarkan Keputusan Tim Peneliti Tabiat Bintara Lantamal V yang di bentuk oleh Komandan Lantamal V Surabaya sesuai Keputusan Danlantamal V Nomor Kep/185/XLL/2017 Tanggal 22 Desember 2017, yang bersangkutan memenuhi syarat untuk diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas TNI AL, Sekep Kasal No Skep / 754 / III /2019 /Tanggal 25 Maret 2019.












