Surabaya, cakrawalanews.co – Kecaman tak hanya datang dari pihak pemerhati dan pemerintah kota saja terhadap pembongkaran Lahan di Jl Mawar no 10-12 Surabaya yang kini akan dijadikan area pengembangan bangunan gedung perusahaan multi nasional dibidang cosmetic Jayanata, kini kondisinya telah rata dengan tanah, padahal terdapat bangunan cagar budaya didalamnya yakni rumah eks Radio Perjuangan (Pemberotakan) Bung Tomo, sebagai tempat berpidato saat jaman perjuangan.
Komisi C DPRD Surabaya spontan bereaksi keras bahkan menuding bahwa dinas terkait yakni Dinas pariwisata tidak mampu melakukan pengawasan dan perawatan situs cagar budaya di wilayah Kota Surabaya.
“Ini bukti bahwa pemkot Surabaya tidak mampu menjaga sekaligus merawat salah satu situs cagar budaya di lokasi itu yang merupakan simbol perjuangan arek-arek Suroboyo melawan penjajah waktu itu,” ucap Saifudin Zuhri ketua Komisi C DPRD Surabaya. Rabu (4/5/)
Politisi PDIP ini mengaku kecewa ketika dinas pariwisata justru tidak mengetahui tindakan pembongkaran salah satu situs cagar budaya milik Pemkot Surabaya.
“Anehnya, mereka (dinas pariwisata) mengaku jika telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk renovasi, bahkan kini juga sudah dikeluarkan IMB, yang saya pertanyakan, apakah mereka juga sudah menjamin akan bisa mengembalikan bentuk bangunan cagar budaya sesuai aslinya,’ tandasnya.












