Polisi menetapkan Joko sebagai tersangka perusakan barang bukit. Dia disangka melanggar Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasangi police line.(dtc/ziz)
Kasus Mafia Bola, Joko Driyono Akhirnya Ditahan












