Sementara itu Deputi Direktur Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DKI Jakarta Achmad Hafiz menyambut baik upaya Kemensos. Ahmad menyampaikan kesiapan pihaknya untuk membantu melayani SDM PKH.
“Ini amanah pemerintah, oleh karena itu kami akan menyiapkan pelayanan khusus dalam membantu SDM PKH yang mengalami kecelakaan kerja maupun kematian,” ucap Ahmad.
Ruang lingkup PKS meliputi penyediaan data SDM PKH, pembiayaan, pelaksanaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Jangka waktu PKS berlaku selama 10 bulan terhitung sejak tanggal 19 Maret 2019 sampai dengan 31 Desember 2019.(ant/wan)












