Oleh karena itu pihaknya berupaya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Bahkan Nur mengungkapkan ada beberapa SDM PKH yang gugur saat menjalankan tugas. “Untuk itulah kami berkewajiban memberi jaminan atas hal itu,” tuturnya.
Nur mengatakan pihaknya telah menginisiasi upaya ini sejak 2015 dengan berbagai rencana skenario anggaran. “Baru tahun 2019 ini terlaksana dengan iuran kepesertaan dibayarkan kementerian sosial,” ujar Nur.
Dengan hal tersebut, Nur berharap seluruh SDM PKH dapat bekerja lebih terjamin atas risiko kecelakaan kerja dan kematian.
SDM PKH yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan 132,6 juta rupiah ditambah beasiswa bagi anaknya 12 juta rupiah, sedangkan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja mendapatkan santunan 24 juta rupiah dan santunan beasiswa sebesar 12 juta rupiah untuk meringankan beban keluarga.












