
“Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Itulah bunyi pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengaplikasikan pasal tersebut, salah satunya melalui program pemberian makanan (permakanan) yang sudah dimulai sejak 2012.
Ada tiga sasaran utama program permakanan di Surabaya. Yakni, lansia terlantar, anak yatim dan penyandang disabilitas. Oleh karenanya, perangkat kecamatan maupun kelurahan punya kewajiban mendata calon penerima permakanan di wilayah masing-masing. Selanjutnya, data itu akan diverifikasi dinas sosial.
Penerima program tersebut mendapatkan makanan gratis yang dikirim ke rumah setiap harinya. Untuk menjamin pemenuhan gizi penerima program permakanan, dinas sosial berkoordinasi dengan ahli gizi Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Menu makanan juga berubah-ubah secara periodik agar penerima program tidak bosan.
Berdasar data Dinas Sosial Kota Surabaya, penerima program permakanan tahun 2019 mencapai 35.414 orang. Rinciannya, lansia dan pra-lansia 20.000 orang, anak yatim, piatu dan yatim piatu sebanyak 6.000 anak, serta penyandang disabilitas sebanyak 9.414 orang.











