Cakrawala Jatim

DPRD Apresiasi Juknis Dindik Terkait Penyelesaian tambahan penghasilan GTT

×

DPRD Apresiasi Juknis Dindik Terkait Penyelesaian tambahan penghasilan GTT

Sebarkan artikel ini

Poin penting yang ada di dalam juknis adalah dana yang diturunkan Pemprov Jawa Timur sebesar Rp 750 ribu per guru menjadi tambahan penghasilan, bukan masuk di dalam gaji. “Sebentar lagi selesai, tapi mungkin ada yang tertentu misalnya Surabaya GTT/PTT-nya sudah tinggi ya tidak menjadi tambahan penghasilan,” urainya.

Seperti diketahui, APBD 2019 telah disepakati alokasi anggaran Rp 228 milyar untuk 21.754 orang GTT/PTT. Jumlah itu setara Rp 750 ribu per orang yang diberikan 14 kali dalam setahun. Rinciannya, gaji dua belas bulan ditambah gaji ke-13 yang diberikan saat lebaran, dan gaji ke-14 ketika tahun ajaran baru. Suli meminta ketentuan itu dilaksanakan Dindik Jatim. Sehingga tambahan penghasilan yang semestinya bisa menambah kesejahteraan GTT/PTT. (jnr/wan/pca/p)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *