Setidaknya mereka memperoleh penghasilan yang mendekati upah minimum kabupaten/kota (UMK). “Dari yang sebelumnya hanya mendapat Rp 1 juta perbulan, bisa kalau seperti di kota Malang UMK Rp 2,4 juta, penghasilannya bisa Rp 1,750 juta,” kata Suli politisi asal Fraksi PAN.
Sementara itu, Kepala Dindik Jawa Timur Saiful Rahman mengaku, selama ini belum ada juknis yang mengatur penerimaan gaji tambahan bagi GTT/PTT. Bagi sekolah yang mampu, anggaran Rp 750 ribu untuk satu guru honorer bisa menjadi tambahan penghasilan. Namun untuk yang tidak, masuk sebagai gaji. “Kita data supaya sama semua pola menjadi tambahan penghasilan, yang berkaitan dengan penerimaan GTT/PTT,” ujarnya.
Saiful Rahman menyebut, penyelarasan pola penerimaan tambahan penghasilan bagi guru honorer sedang dilakukan pembahasan juknisnya. Dengan begitu diharapkan kedepan bisa menjadi solusi kesejahteraan GTT/PTT yang selama masih dianggap kurang layak.












