“Termasuk hari Sabtu dan Minggu kita tetap buka ndak libur,” katanya.
Agar program percepatan E-KTP di Surabaya segera tuntas, pihaknya juga mempunyai program Jemput Bola (Jebol). Masyarakat Surabaya yang termasuk dalam kategori lansia maupun disabilitas dan belum melakukan perekaman E-KTP, akan didatangi oleh petugas ke rumahnya.
“Kami juga membuat program Jemput Bola (Jebol), kami turun ke wilayah yang akan didata oleh Lurah. Untuk lansia dan disabilitas nanti kami akan mobile bergerak turun mulai tanggal 14 – 31 Maret 2019,” ujarnya.
Ia menjelaskan berdasarkan surat Kemendagri, batas untuk melakukan perekaman E-KTP bagi setiap kabupaten/kota di Indonesia adalah 20 Maret 2019.
Namun, karena dinilai terlalu mepet, akhirnya pihaknya mengajukan agar batas akhir perekaman E-KTP di Surabaya diperpanjang hingga 31 Maret 2019.
“Deadline oleh Kemendagri tanggal 20 maret 2019. Tapi kita push sampai 31 Maret. Karena kita komunikasi dengan Kemendagri juga baik, Insya Allah walaupun 31 Maret nanti bisa diakui oleh Kemendagri,” jelasnya.
Berdasarkan data SIAK, per tanggal 5 Maret 2019, jumlah warga Surabaya yang belum melakukan perekaman E-KTP mencapai 98 ribu orang.












