Narapidana tersebut tercatat sebagai warga binaan pindahan dari Kediri dan masih harus menjalani masa pemidanaan hingga 2020 mendatang lantaran terjerat tiga kasus pencurian.
“Untuk lebih jelasnya mungkin bisa konfirmasi ke Lapas Tulungagung langsung. Yang jelas kami dari kepolisian langsung terjunkan anggota untuk melakukan upaya penangkapan kembali,” jelas Hendro.(dtc/ziz)



