Para buruh kontrak itu berasal dari dua perusahaan yang menjadi vendor di PT Krakatau Steel. Masa kontrak kedua perusahaan itu akan habis pada Agustus 2019.
Akibatnya, para buruh yang bekerja di kedua perusahaan itu menolak adanya tender ulang lantaran mereka terancam tidak bekerja lagi di PT Krakatau Steel.












