Cakrawala KeadilanCakrawala NasionalIndeks

Siti Aisyah, WNI Terdakwa Pembunuh Saudara Kim Jong Un Dibebaskan

×

Siti Aisyah, WNI Terdakwa Pembunuh Saudara Kim Jong Un Dibebaskan

Sebarkan artikel ini

Putusan itu dijatuhkan hakim Azmin saat mengabulkan permohonan jaksa yang mencabut dakwaan pembunuhan yang sebelumnya dijeratkan terhadap Aisyah. Pengabulan permohonan ini berarti dakwaan terhadap Aisyah dicabut, bukan digugurkan.

“Dia bisa pergi sekarang,” imbuh hakim Azmin, merujuk pada Aisyah.

Dalam kasus ini, Aisyah bersama Doan Thi Huong yang seorang warga negara Vietnam, telah disidang sejak Oktober 2017. Keduanya terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan terhadap Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-Un.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *