
Surabaya,cakrawalanews.co – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur akan segera memanggil Dinas Pertanian Provinsi Jatim untuk membahas atau meminta keterangan terkait lahan pertanian produktif di Kecamatan Brondong, Lamongan yang akan dijadikan lahan limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3).
Ketua Komisi B DPRD Jatim, Achmad Firdaus Febriyanto ditemui di DPRD Jatim, Rabu (27/2) mengatakan, sejumlah temuan dilapangan mengejutkan terhadap lahan yang akan dipakai oleh pengolahan limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Ternyata, sebagaian besar lahan tersebut merupakan kawasan pertanian produktif yang hampir memasuki masa panen.












