Oleh karenanya, kata Awey, DPRD Surabaya akan memperjuangkan bahwa anak panti asuhan juga berhak atas jaminan layanan kesehatan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Kesehatan harus mengcover semua anak panti asuhan.
“Mereka harus diikutkan dalam program PBI (Penerima Bantuan Iuran). Yakni diikutsertakan untuk menjadi peserta BPJS dengan dana dari APBD Surabaya,” tegasnya.
Diketahui, selama ini Pemkot Surabaya dengan Perwali 25 thn 2017 telah mengcover keluarga miskin (gakin) berpenduduk Surabaya melalui jalur PBI
Menurut Awey, ada 44 kategori yang dicover oleh Pemkot Surabaya dengan membayarkan iuran jaminan kesehatan mereka (BPJS) melalui perwali 27 thn 2017, termasuk pengurus yayasan panti asuhan dicover.
“Nah yang tidak ada itu anak anak panti asuhan. Karena terbentur regulasi, ya itu anak anak panti asuhan seharusnya tidak dilibatkan soal kasta maupun soal status kependudukan, karena mereka hanya tahu jika dirinya dipelihara oleh negara,” ujar Awey.












