Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Legislatif Desak Pemerintah Perhatikan Hak Warga Panti Asuhan

×

Legislatif Desak Pemerintah Perhatikan Hak Warga Panti Asuhan

Sebarkan artikel ini

“Kendalanya adalah regulasi, dimana mereka tidak memiliki akte kelahiran, NIK dll. Mereka tidak memiliki kejelasan kependudukan karena terbentur persoalan administrasi,” tandasnya.

Harusnya, kata Awey, negara hadir bagi mereka apabila merujuk pada UUD Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

“Fakir miskin dan anak terlantar dijamin oleh negara, pertanyaannya negara yang mana? Representasi negara yang paling kecil kan ada di pemerintahan daerah kotamadya dan kabupaten,” tuturnya.

Masih Awey, sehingga peran pemerintah daerah harus benar benar hadir menyentuh mereka. Jangan mereka dibenturkan soal birokrasi kependudukan yang berlebihan.

“Harusnya untuk mereka proses kependudukan dipermudah. Misal dari dinsos bisa mendata seluruh anak anak panti asuhan yg ada di kota Surabaya. Mereka didata dan dibantu kelancarannya dalam proses kependudukannya, akte kelahirannya. Sehingga mereka juga bisa menerima bantuan APBD untuk jaminan kesehatan dan pendidikan mereka,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *