Dari konsultasi yang dilakukan, kata Junaedi, pemkota boleh memberi bantuan secara personel kepada siswa SMA/SMK yang kurang mampu. Bantuan personal itu tidak melanggar aturan.
Meski begitu, bantuan untuk siswa miskin jenjang SMA/SMK belum dianggarkan di APBD 2019. Tapi, jika Pemkot Surabaya berniat membantu, dana bantuan itu bisa diakomodasi melalu perubahan anggaran keuangan (PAK) 2019.
Junaedi mengapresiasi rencana Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menggratiskan SMA/SMK. Wacana itu cukup bagus untuk menunjang keberlangsungan pendidikan siswa kurang mampu.
“Saya apresiasi dan mendukung rencana itu,” tandasnya.(mnhdi/cn02)












