Artinya, sambung Maruli, jika ada uang hasil kejahatan dari Indonesia yang disimpan di Swiss, langkah pengembaliannya lebih mudah. Selama ini, di negara surga pajak, Indonesia kesulitan mengusut pencucian uang karena keterbatasan akses. Dengan MLA ini Indonesia lebih leluasa dalam menyelidiki pencucian uang di luar negeri.
“Bisa dirampas dan dikembalikan untuk Indonesia,” ujarnya.
Menurut Maruli, keberhasilan perundingan MLA ini adalah catatan bersejarah bagi Indonesia sekaligus pintu masuk untuk menjajaki kerja sama mutual serupa dengan berbagai negara lain yang dikenal sebagai surga pajak.



