“Uang-uang haram yang selama ini disimpan dan dicuci di luar negeri harus dikembalikan untuk rakyat,” tegas Maruli yang telah banyak menuntaskan kasus korupsi sepanjang karirnya di kejaksaan.
Maruli mengatakan, perjanjian MLA adalah dasar bagi aparat hukum untuk menuntut orang-orang yang melakukan korupsi dan bisnis “haram” di Indonesia lalu uangnya dibawa ke luar negeri, khususnya Swiss yang dikenal sebagai negara surga pajak (tax haven) nomor wahid di dunia. Dalam banyak analisis, uang dari Indonesia yang disimpan di luar negeri mencapai Rp 4.500 triliun.
“MLA tersebut menjadi semacam platform bagi Indonesia untuk lebih kuat dalam menegakkan hukum, terutama untuk mengusut tindak pidana pencucian uang. Di dalam MLA ada kerja sama mulai tahap penyidikan, penuntutan, maupun eksekusi terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” jelas Maruli yang telah menyelamatkan Gedung Gelora Pancasila Surabaya senilai 180 milyar.



