Cakrawala JatimHeadline

TKA di Jatim, 1.778 Orang Berasal dari China

×

TKA di Jatim, 1.778 Orang Berasal dari China

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

“Pemprov bisa mengawasi TKA bila tempat kerjanya punya cabang di sejumlah daerah di Jatim. Kalau tidak, pengawasannya cukup di Pemkab atau Pemkot tempat perusahaan itu berada,” ujarnya.

Dia mencontohkan, Maspion yang memiliki pabrik di sejumlah lokasi di Jatim. Maka Disnakertrans Jatim akan mendapatkan notifikasi ketika TKA yang bekerja di Maspion memperpanjang izin tinggalnya.

“Dari situ pemprov bisa mengecek keabsahan perizinan dan kesesuaian dengan undang-undang. Apakah mereka menjadi tenaga ahli di perusahaan itu atau pekerja kasar?” Ujarnya.

Disnakertrans Jatim telah memiliki Tim Pemantauan Orang Asing (Timpora). Demikian halnya masing-masing pemerintah Kabupaten/Kota juga memiliki masing-masing Timpora yang akan turun melakukan pengawasan.

“Tahun ini, mungkin mulai bulan depan, kami akan lebih intensifkan untuk hadir di perusahaan untuk mengecek kembali dan mencocokkan pemberitahuan (notifikasi),” ujarnya.

Soekarwo Gubernur Jawa Timur dalam beberapa kesempatan telah menegaskan, TKA yang boleh bekerja di Jatim minimal merupakan tenaga ahli di perusahaan.

TKA yang menjadi pekerja kasar tidak dibolehkan. Termasuk jenis pelanggaran seperti TKA yang tidak memiliki izin resmi dari kementerian. Konsekuensinya adalah pendeportasian.(ss/rur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *