“Kita akan bantu masyarakat miskin semaksimal mungkin, terlepas cukup atau tidak, kemampuan APBD kita segiti (Rp 50 juta untuk 10 kasus),” katanya.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya ini menerangkan, bantuan dana ini untuk semua kasus pidana. Terutama dikhususkan kepada korban, bukan pelaku pidana.
Mekanisme bantuan dana ini akan disalurkan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Pansus sudah menunjuk LBH Suranaya sebagai penyalur dan penentu masyarakat yang akan mendapatkan bantuan hukum.



