
Surabaya, cakrawalanews.co – Wakil Ketua Pansus rancangan peraturan daerah (raperda) pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, setiap masyarakat miskin yang berperkara akan mendapatkan bantuan berupa dana dari pemerintah kota Surabaya.
Politisi Partai Golkar ini mengatakan, besaran dana yang disediakan untuk setiap kasusnya sebanyak Rp 5 juta. Dana ini diambilkan dari APBD Pemkot Surabaya.



