Menurutnya, penindakan secara progresif ini digencarkan sejak dikeluarkannya surat keputusan bersama antara Kementerian PAN-RB, Kemendagri dan BKN tentang penegakan hukum kepada PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) pasal 87 ayat (4) huruf b dijelaskan jika PNS diberhentikan tidak hormat jika dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan atau pidana umum. Pidana kejahatan jabatan yang dimaksud adalah tindak pidana korupsi,” katanya.
Ia mengakui, jika sampai saat ini sebenarnya masih ada pegawai negeri sipil yang sudah menjalani hukuman akibat tindakan korupsi masih bisa bekerja kembali, sehingga hal ini menimbulkan kecemburuan sosial.



