
Sidoarjo, cakrawalanews.co – Badan Kepegawaian Negara menyatakan bahwa sampai dengan akhir Januari 2019, sebanyak 478 orang atau 20,28 persen dari total 2.357 orang pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat tindak pidana korupsi menerima sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, di Sidoarjo, mengatakan, dari jumlah itu, sebanyak 49 PNS berasal dari kementerian atau lembaga.



