“Jika tidak seperti itu nanti dibilang kesejahteraan guru tak ada keadilan,” katanya
Namun demikian, Agustin menyebutkan pihak sekolah juga harus memiliki tanggung jawab untuk memberikan honor guru minimal Rp. 900 ribu – 1 juta. Kemudian kekurangannya akan ditanggung oleh pemerintah kota.
“Gaji guru swasta akan disetarakan UMK Rp. 3,8 juta potong pajak,” ungkapnya
Hanya saja, sesuai ketentuan para guru juga harus bisa memenuhi jam mengajar selama seminggu 24 jam.
Agustin menambahkan,apabila waktu mengajar di sekolah swasta tak memenuhi aturan. Maka, guru yang bersangkutan bisa diperbantukan di sekolah negeri.
“Agar waktu mengajar 24 jam terpenuhi,” kata Politisi PDIP












