Hal ini sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengamanatkan pencegahan, perlindungan, dan penyelamatan bangsa Indonesia dari penyalahguna narkotika, serta menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika.
Berdasarkan data Pusat Penelitian Kesehatan (Puslitkes) UI, diperoleh angka prevalensi penyalahguna narkotika di Jatim mencapai 2,01 persen atau sekitar 568.304 orang dalam usia 10-59 tahun. Seiring dengan tingginya prevalensi penyalahguna narkotika inilah, BNN Prov. Jatim harus memperkuat koordinasi dengan instansi vertical dan penegak hukum.
Seusai pelantikan, Kepala BNN Prov. Jatim Brigjen Pol Drs. Sukirman mengatakan, pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak di kabupaten/kota se-Jatim agar berhasil menurunkan penyalahguna narkotika. Diakuinya, setiap daerah memiliki penanganan yang berbeda dalam menurunkan penyalahgunaan narkotika.











