“Mari Bapak-Ibu kalau ada temannya dikasih tahu untuk segera mengurus ini. Betapa pentingnya kekayaan intelektual, merek dan hak paten itu,” pesannya.
Wali kota perempuan pertama di Surabaya ini prihatin mendengar beberapa hasil karya atau produk UMKM di Surabaya diklaim milik orang lain. Karena itu, ia menekankan agar ke depan para pelaku UMKM tidak lagi menyepelehkan masalah license tersebut.
“Karena itu, kita tidak boleh teledor, kita sudah susah-susah bikin (produk) kemudian diambil orang lain,” pesannya.
Dengan diresmikannya konter layanan itu, Wali Kota Risma ingin UMKM di Surabaya dilengkapi dengan license merek. Hal ini dinilai penting, seiring dengan teknologi perkembangan zaman yang terus meningkat.
Apalagi, produk tersebut penjualannya sudah ekspor, pastinya sangat perlu dilengkapi dengan license. “Terutama kalau sudah ekspor itu bahaya sekali, yang berat lagi misalkan yang desain (digital) itu,” jelasnya.
Pada kesempatan ini, Wali Kota Risma juga menyerahkan sertifikat merek dan hak cipta kepada 53 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Surabaya. Diantaranya, pemberian hak merek kepada ‘Kampung Semanggi’ dengan jenis produk olahan makanan semanggi, ‘Janetta Karya’ dengan jenis produk tas-dompet-bordir, ‘Ning Dea’ jenis produk kue basah dan ‘Medang’ jenis produk camilan makaroni.












