
Surabaya, cakrawalanews.co – Para pelaku UMKM dikota Surabaya nampaknya bisa tersenyum lega. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bekerjasama dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), membuka konter pelayanan fasilitas permohonan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Siola, Kamis (17/01/19).
Layanan fasilitas permohonan itu, terdiri dari Hak Merek, Hak Cipta, Hak Paten dan Desain Industri.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat memberikan sambutan mengatakan, langkah ini ditujukan untuk meningkatkan daya saing Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar jangkauannya lebih luas. Disamping itu, bertujuan untuk melindungi karya atau hasil produk UMKM Surabaya.
“Sebetulnya program ini sudah lama, kita memberikan fasilitas gratis. Kenapa saya launching tahun ini, karena masih banyak yang belum tahu,” kata Wali Kota Risma.
Ia menyampaikan selama ini konter layanan permohonan HKI di Siola sudah lama tersedia, namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui, sehingga pihaknya kemudian melaunching dan mengenalkan kembali fasilitas layanan tersebut. Kendati demikian, ia berpesan kepada para pelaku UMKM Surabaya bisa segera mengurus HKI.












