Menurut Pribudiarta, serangkaian kajian dan pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual telah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak lakukan.
Hal itu sebagai bentuk keseriusan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam menghapus segala bentuk kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak.












