“Laporan ke Disnakertrans itu fenomena gunung es, sebetulnya banyak perusahaan yang keberatan tapi enggan melapor,” katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim Himawan Estu Bagijo memilih tak mengomentari perkiraan tingkat PHK itu. “Saya gak punya komentar,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jatim menetapkan besaran UMK tahun 2019 di 38 kabupaten dan kota. Kenaikan itu berkisar antara 8-24 persen dari tingkat upah tahun sebelumnya. Perbedaan tingkat kenaikan upah ditujukan untuk mengurangi kesenjangan tingkat upah antar daerah.



