Industri yang bakal melakukan Pemutusan Hubungan Kerja, di antaranya sektor kayu, otomotif, serta makanan dan minuman. Alasannya, sektor kayu mengalami penurunan permintaan. Sedangkan sektor otomotif proses produksinya kini didominasi mesin. “Semuanya padat karya,” ujarnya.
Meski berani memperkirakan tingkat PHK mencapai 10 persen, ia tak memiliki data pasti berapa perusahaan yang terseok akibat kenaikan upah.
Hanya, lanjut dia, kebijakan kenaikan upah itu memberatkan pengusaha. Sedangkan perusahaan harus tetap survive. Itu terlihat dengan adanya 26 perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan pembayaran UMK 2019 ke pemerintah.



