Kemudian dari pelanggaran itu pula, yang dalam proses Bawaslu saat ini berjumlah 64 kasus pelanggaran dan yang bukan pelanggaran sebanyak 313.
Bawaslu RI juga mencatat bahwa dari pelanggaran itu terdapat 820 kasus dilakukan atau didominasi oleh peserta pemilu, tim, dan pelaksana kampanye sebanyak 546 kasus, penyelenggara pemilu 520 kasus, pemilih 108 kasus, pejabat 30 kasus, dan ASN 24 kasus.
“Belum lagi permohonan sengketa yang kami catat sejak dimulainya tahapan pencalonan sebanyak kurang lebih 500 kasus pelanggaran,” sebut Ratna.
Hal itu karena problematika teknis penyelenggaraan yang dihadapi oleh penyelenggara, yang berujung pada munculnya rasa ketidakadilan oleh peserta pemilu sehingga berdampak pada tingginya permohonan sengketa.



