Ia pun mengatakan bahwa tidak semua permohonan dapat dipenuhi oleh Bawaslu, karena sangat berpengaruh dengan permohonan itu sendiri apakah didukung dengan bukti-bukti yang kuat agar dapat diterima.
“Tetapi ini menunjukkan bahwa secara teknis pelaksanaan pemilu kita masih banyak yang harus diperbaiki, yang bersumber dari regulasi itu sendiri,” ucap Ratna.
Kemudian mengenai tindak pidana pemilu, misalkan politik uang, ada keterlibatan pejabat yang melakukan tindakan atau membuat keputusan yang menguntungkan/merugikan pasangan calon tertentu. Termasuk juga yang paling tinggi pelanggarannya, yaitu pemasangan alat peraga kampanye. (jpp/ara/gus)



