
Surabaya, cakrawalanews.co – Dalam penanganan normalisasi jalan Gubeng yang ambles, Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, menilai langkah Pemkot Surabaya dalam penanganan normalisasi jalan ambles di kawasan Jalan Gubeng, Surabaya, sudah tepat dari sisi pengelolaan keuangan negara.
”Saya kira sudah tepat apa yang disampaikan Pemkot Surabaya, keputusan Walikota Tri Rismaharini, itu sudah tepat. Bahwa uang negara itu tidak boleh sembarangan dikeluarkan,” ujar Maruli saat dihubungi media, Kamis (20/12).
Maruli menjelaskan, jika polisi dalam penyelidikannya menyatakan bahwa pihak kontraktor PT NKE yang bersalah dalam pembangunan basement RS Siloam yang kemudian berujung pada amblesnya Jalan Gubeng, maka yang harus bertanggung jawab adalah pihak swasta tersebut. Tidak bisa kemudian APBD Surabaya menanggung akibat dari kesalahan pihak swasta.












