Seperti diberitakan, Jalan Gubeng ambles sepanjang 50 meter dengan kedalaman 20 meter pada Selasa malam (18/12). Jalan yang ambles terletak tepat di samping proyek pembangunan basement Rumah Sakit Siloam yang dikerjakan kontraktor PT NKE.
Kontraktor swasta, sambung Maruli, bisa dibebaskan dari tanggung jawab normalisasi jalan amble tersebut jika mereka dapat membuktikan di pengadilan bahwa kerusakan jalan itu terjadi karena bencana alam atau kesalahan pihak lain berdasar sistem pembuktian terbalik.
“Jika swasta bisa membuktikan di pengadilan bahwa amblesnya jalan terjadi karena bencana alam, maka negara, pemerintah dan pemerintah daerah, bertanggung jawab melakukan penanganan sesuai Undang-undang 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana”, kata dia.
Lantas, bagaimana soal prosedur perizinan pembangunan basement?












