Sementara itu, koordinator Forum Pengada Layanan, Endah Triwijati dan Nunuk Fauziah masih banyak kekerasan seksual yang tidak terakomodir di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). “Nyatanya kejahatan seksual yang diatur dalam KUHP belum bisa menjawab permasalahan yang muncul selama ini,” terang Nunuk Fauziah.
Menurutnya sampai sejauh ini Negara belum hadir memberikan perlindungan terhadap rakyat. Ia mencontohkan kejahatan seksual yang diatur dalam KUHP hanya sebatas pencabulan dan pemerkosaan. “Tetapi pelecehan lainnya, yang tidak bisa dibuktikan dengan visum, pelakunya tidak mampu diseret ke ranah hukum,” terang dia.












