Surabaya,cakrawalanews.co- Komisi E DPRD Jatim meminta kepada pemerintah pusat untuk segera mengesahkan dan menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai Undang-Undang (UU), bahkan komisi E dan aktifis perempuan Jatim siap mengawal RUU tersebut. Hal ini dilakukan agar Pemerintah lebih maksimal memberikan perlindungan terhadap kerentanan perempuan.
Dimana Puluhan aktivisi perempuan Jatim ini mendatangi Komisi E DPRD Jatim, Selasa (18/12). Mereka membentangkan poster bertulisakan ‘Stop Kekerasan Seksual’ dihadapan Ketua Komisi E Hartoyo, anggota Komisi E, Agus Dono Wibawanto, dan Aghata Retnosari.
“Kami akan mengawal RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, agar masyarakat di Jatim terlindungi dari kejahatan seksual,” tegas Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hartoyo di DPRD Jatim, Selasa (18/12).
Sementara itu Anggota Komisi E lainnya, Agatha Retnosari menegaskan seharusnya dalam RUU memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan seksual. Upaya ini untuk bisa melindungi peranan perempuan, yang sering menjadi objek kekerasan seksual. “Komisi E akan mendorong agar RUU benar-benar diwujudkan, untuk melindungi hak-hak perempuan,” tegas Aghata Retnosari politisi asal Fraksi PDIP Jatim ini.












