Pada kesempatan sama, Endah Triwijati Psikolog Ubaya menyebutkan pencabulan di KUHP tidak terlalu jelas definisinya sehingga sering kali orang-orang yang jelas-jelas melakukan pemerkosaan dituntut dengan kejahatan pencabulan. Bahkan tidak jarang pelaku pelecehan dilakukan mereka yang memiliki pengaruh atau kekuasaan. “RUU Penghapusan Kekerasan Skeusal memperkenalkan rehabilitasi khusus bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual,” terang dia.
Dalam draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ada sembilan jenis kekerasan seksual yang diatur seperti pelecehan seksual, eksploitasi seksual , pemerkosaan, pemaksaan aborsi, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan pelacuran, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual dan perbudakan seksual. “Kami mendesak DPRD Jatim ikut mendorong RUU sebagai wujud pertanggungjawaban terhadap rakyat,” ujarnya. (wan/jn/pca)












