Menurut Edi, lingkungan harus jadi perhatian bersama dan diperlukan kerjasama untuk saling menguatkan antara pemerintah dan masyarakat.
“Karena sangat penting mewujudkan budaya bersih dan menciptakan lingkungan yang sehat,” tambahnya.
Ia juga meminta menindak tegas masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Termasuk menegakkan peraturan daerah (Perda) yang ada terkait sampah.
Sekedar diketahui, sebenarnya di Kota Malang terdapat Perda Sampah Nomor 2 tahun 2017. Dalam Perda tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang membuang sampah atau limbah sembarangan tanpa dikelola akan dikenakan hukuman 3 bulan kurungan penjara dan denda Rp 50 juta.



