Cakrawala JatimHeadline

Buang Sampah Sembarangan di Kota Malang Bakal Didenda Rp50 Juta

×

Buang Sampah Sembarangan di Kota Malang Bakal Didenda Rp50 Juta

Sebarkan artikel ini
Ist.
Ist.

Malang, cakrawalanews.co – Pascabanjir bandang menerjang Kota Malang, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menerapkan denda untuk pembuang sampah sembarangan. Sebab banjir yang melanda 3 hari lalu salah satunya disebabkan tumpukan sampah yang menyumbat aliran air.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko dalam deklarasi ‘Stop Buang Air Besar Sembarang (Open Defecation Free)’ di Samaan, Kota Malang, Kamis (13/12/2018).

“Kami menginstruksikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bergerak aktif. Sebab, sampah ini menjadi salah satu masalah yang menyebabkan arus air di selokan dan drainase tidak berjalan normal,” terang Edi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *