Cakrawala JatimHeadline

Buang Sampah Sembarangan di Kota Malang Bakal Didenda Rp50 Juta

×

Buang Sampah Sembarangan di Kota Malang Bakal Didenda Rp50 Juta

Sebarkan artikel ini
Ist.

Dalam deklarasi itu sendiri, masyarakat juga berkomitmen untuk siap memelihara kebersihan dan melaporkan siapapun yang membuang sampah sembarangan.

Sebelumnya pada Senin (10/12/2018) sore hingga malam, sejumlah titik di Kota Malang diterjang banjir. Akibat banjir, lima unit mobil mengalami kerusakan.

Dua unit mobil tenggelam tergenang banjir di Restoran Ringin Asri di Jalan Soekarno Hatta, satu mobil terseret arus mengalami rusak parah di Jalan Bantaran Gang 5, satu unit mobil rusak terseret arus air di Jalan Candi Mendut Gang 4 dan satu unit truk boks tertimpa pohon di Jalan Ahmad Yani.

Selain itu, seorang anak SD yang hanyut dan hilang Sungai Amprong, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang saat banjir melanda ditemukan dalam keadaan tewas. (jtm/rur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *