
“Oleh karena itu kami berharap skema PPPK juga dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi, berbasis sistem merit sehingga mampu menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru,” kata doktor bidang ilmu administrasi publik itu.
Sementara Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menambahkan bahwa PP Manajemen PPPK adalah salah satu aturan pelaksana dari UU ASN yang sangat penting.
Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini ditujukan sebagai payung hukum bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS, diantaranya para diaspora dan profesional swasta.












