“Kebijakan PPPK yang diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut,”ujarnya
Selain itu, PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa rekrutmen tenaga honorer dalam bentuk apa pun sudah tidak boleh lagi dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Pemerintah juga harus memastikan agar skema kebijakan PPPK dapat diterima semua kalangan menjadi instrumen kebijakan penyelesaian masalah tenaga honorer.(wan/ant)












