Menurut Mohammad Alimin, dengan adanya perda ini nantinya diharapkan potensi-potensi lokal di sekitar destinasi obyek wisata di Jatim bisa dimanfaatkan untuk menambah daya tarik sendiri bagi wisatawan yang berkunjung di obyek wisata di suatu daerah. “Harapannya, dengan adanya desa wisata, wisatawan bagi dalam maupun luar negeri ini merasa ingin kembali untuk mengunjungi obyek wisata di suatu daerah dengan tertarik akan kondisi desa di sekitar destinasi wisata di daerah tersebut,”ujar Alimin.
Ia menambahkan, dengan dihidupkannya desa wisata tersebut diharapkan mampu mendongkrak perolehan pendapatan bagi APBD Jatim maupun APBD masing-masing daerah.











