Kemudian, pemerintah dalam hal ini telah menetapkan formula UMK sesuai ketentuan Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Sementara itu, nilai UMK Kota Surabaya tetap menjadi tertinggi dibandingkan daerah lainnya, yakni Rp3,871 juta, diikuti empat daerah yang merupakan kawasan ring 1, masing-masing Kabupaten Gresik Rp3,867 juta, Kabupaten Sidoarjo Rp3,864 juta, Kabupaten Pasuruan Rp3,861 juta,serta Kabupaten Mojokerto Rp3,851 juta.
Sedangkan, untuk nilai UMK terendah terdapat sembilan kabupaten yang memiliki besaran sama, yaitu Rp1,763 juta masing-masing Kabupaten Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek serta Magetan.












