Surabaya,cakrawalanews.co- Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2019 yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2019 untuk 38 daerah di provinsi setempat.
“Pengumumannya melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/665/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2019 tertanggal 15 November 2018,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Jatim Aries Agung Paewai ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat.
Pada surat keputusan tersebut dijelaskan penetapan UMK di Jatim 2019, Gubernur Jatim menimbang, bahwa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan, khususnya masyarakat pekerja perlu mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi.












