Sementara itu, Kepala Bidang Penyiapan Kebijakan Kelembagaan Ngalimun menerangkan bahwa evaluasi kelembagaan ini perlu karena kondisi organisasi pemerintahan yang gemuk dan boros anggaran.
Dengan adanya Permen PANRB yang baru ini, maka setiap akan membentuk organisasi baru harus dibuat peta proses bisnisnya agar bisa dilihat beban kerja dan kebutuhan SDM-nya.
Penyusunan peta proses bisnis itu, lanjutnya, bertujuan untuk dasar pengambilan keputusan terkait pengembangan organisasi. “Ini bagian dari program nasional untuk 2019. Indeks kelembagaan kita targetnya 60 atau tingkat komposit 3,” jelas Ngalimun.
Dia menerangkan, Permen PANRB 19 dan 20 Tahun 2018 ini sangat berkaitan dengan grand design administrasi Indonesia 2045. Regulasi ini adalah sebagai alat agar tidak terjadi tumpang tindih tugas antarorganisasi.












